Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, SUNGAIPENUH – Anggota Satreskrim Polres Kerinci, Senin (7/9) berhasil menggagalkan transaksi jual beli motor hasil curian di SPBU Kumun. Pelaku adalah Mardona (24) dan Dedek Sulaiman (32). Keduanya warga Koto Baru, Kota Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho melalui Kasatreskrim, AKP Abriansyah, mengatakan, penangkapan dilakukan saat polisi sedang dalam operasi jajaran siginjai 2015. Keduanya diamankan berasal dari informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi motor bodong di di SPBU Kumun.
"Mendapat laporan itu, anggota langsung menuju kelokasi. Didapati keduanya tengah bertransaksi dengan menggunakan motor Kharisma," ujarnya AKP Abriansyah, kepada wartawan, Rabu (9/9).
Saat itu, lanjutnya, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat kenderaan bermotor yang dibawanya. “Petugas langsung melakukan interogasi dan ternyata kendaraan yang dibawa pelaku merupakan hasil curian dengan LP/B-549/VIII/2015/Res Kerinci," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres.
"Saat ini BB yang berhasil kita sita adalah kunci T dua buah dan dua unit motor hasil curian merek Revo dan Kharisma," pungkasnya.(dik)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com