Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui tenaga kerja di Provinsi Jambi. Itu terlihat dari pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sejak 1 September lalu yang mencapai 672 tenaga kerja. Sedangkan uang klaim yang telah dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 4,3 Miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Harmunto, Â mengatakan klaim JHT bisa diambil di semua cabang di Indonesia.
“Jadi jumlah ini kita tidak terlalu terkejut, ini masih rendah. Pengambilan bisa kapan saja,†katanya saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Kini Pemerintah telah menyelesaikan revisi PP No 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program JHT. Perubahannya adalah PP No 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 46 Tahun 2015 Tentang JHT.
“Perubahan itu dilakukan setelah adanya keberatan dari pekerja yang sudah tidak bekerja baru bisa melakukan klaim setelah kepesertaan 10 tahun dan hanya bisa dicairkan 10 atau 30 persen untuk biaya perumahan,†tambahnya.(uci)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com