Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejati Jambi tinggal memeriksa satu saksi lagi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Sipin yang merugikan negara Rp 4 M. Dalam waktu dekat, saksi terakhir yang akan diperiksa itu akan didatangkan.
"BRI belum. Saksi auditor dari Palembang ini mudah-mudahan bisa dikonfirm dalam minggu ini, tinggal 1 saksi lagi," kata Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi, Senin (15/9).
Menurutnya, sebelumnya saksi yang merupakan auditor itu sudah dipanggil. Hanya saja Dia berhalangan memenuhi panggilan karena kondisi yang tak memungkinkan.
"Kita menunggu tim auditor dari BRI. Kita sudah berkonsultasi dengan Palembang kebetulan yang bersangkutan tugas di Palembang. Diusahakan minggu ini bisa hadir karena kemarin dia kurang enak badan," terangnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang IV Sipin, Jambi, Ferri Dwi Adriansah (FDA), sebagai tersangka dugaan korupsi kasus kredit pelunasan maju program Briguna 2011-2014.
Dalam kasus ini sebagai kepala unit BRI, FDA diduga telah melakukan penyimpangan dalam program pelunasan maju program Briguna. Dimana, dia tidak menyetorkan uang pelunasan maju dari nasabah kepada bank yang seharusnya uang tersebut disetorkan ke BRI, namun oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.(wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com