Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi, melimpahkan kasus 36.071 butir ektasi ke Polda Jambi. Pelimpahan ini dilakukan, karena ada dugaan keterkaitan dengan kasus 8.020 butir ektasi yang lebih dulu diungkap oleh Tim Khusus dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, ini dilakukan juga untuk proses lanjut dari kasus yang menghebohkan Jambi ini. “Sekarang sudah limpahkan ke Polda Jambi dari Polresta,†ujar Kompol Wimanto, Kamis (24/9).
Lebih lanjut ia menyebutkan, dari dugaan sementara ada keterkaitan antara kasus ektasi yang diungkap Polda Jambi dengan Polresta Jambi. Dimana, diduga pemilik ekstasi tersebut adalah AAK alias Edo (28).
“Dari tersangka di Polda, keterangannya barang itu milik Edo,†jelasnya.Â
Sebelumnya, Selasa (15/9) lalu, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita 8.020 butir pil yang diduga ekstasi dengan nilai Rp2,5 Miliar. Empat tersangka ikut diamankan. Mereka adalah H alias Anto (33), S alias Pak Gau (43), serta pasangan suami istri (pasutri) SA (43) dan A alias Ita (40).
Hanya berselang sehari, giliran Polresta Jambi yang mengungkap kasus kepemilikan ektasi dalam jumlah besarm yakni 36.071 butir ekstasi, dengan nilai lebih dari Rp9 Miliar. Dua orang tersangka juga berhasil dibekuk, yakni AAK alias Edo (28) dan U (27).(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com