Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, Minggu (4/10) mengamankan Ahmad Rudi alias Pandak (45), karena kedapatan miliki narkoba. Tersangka diamankan di rumahnya yang berlokasi di RT 07 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan, tersangka mengaku jika baranng bukti beberapa paket sabu didapat dari salah seorang bandar yang kini masih diburu.
“Dari pengakuannya, Rudi mendapatkan barang itu dari seorang bandar yang bernama Ucok. Perpaketnya kata Rudi dibeli seharga Rp300 ribu,†ujar AKP Sri Kurniati, Senin (5/10).
"Sekarang pemasoknya masih kita buru. Identitas dan alamatnya sudah kita kantongi," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com