Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Seorang bandar sabu bernama Sandra Fivo (36) warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, berhasil ditangkap satuan Res Narkoba Polres Bungo di depan Kantor Camat Bathin II Babeko, Selasa (6/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Budiyono, mengatakan, tersangka Fivo yang sudah menjadi residivis ditangkap dengan cara dipancing oleh petugas dengan cara pura-pura membeli barang haram jenis sabu kepada tersangka. Namun petugas tidak berhasil menemukan barang bukti dari tersangka saat diciduk.
"Sesaat sebelum dibekuk, tersangka sudah mencurigai petugas yang menyamar sebagai pembeli, sehingga tersangka berhasil memnghilangkan barang bukti, entah dengan cara ditelan atau dibuang," ucapnya.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka Fivo berdasarkan pengembangan kasus tertangkapnya Joni Aulia (40) dan Zakaria (23) warga Dusun Sungai Kayu Batu Kecamatan Bathin II Babeko saat menggelar pesta sabu di parkiran depan rumah seorang warga didusun Sungai Kayu Batu pada Senin (5/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Meskipun saat menciduk Sandra Fivo petugas kami tidak mendapatkan barang bukti, namun dari keterangan kedua tersangka Aulia dan Zakaria yang membeli sabu tersebut dari saudara Fivo sudah bisa dijadikan alat bukti, ditambah dengan hasil tes urinenya yang positiv mengandung zat metham fithamin." tambahnya lagi.
Dijelaskannya, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di mapolres Bungo, ketiga pelaku akam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com