Â
"Iya, ada tambahan lagi. Tersangkanya dari PT DHL," ujar Kabid Humas PoldaJambi, AKBP Kuswahyud Tresnadi SH SIk, Jumat (9/10).Â
Â
Sebelumnya, ada tiga perusahaan yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Adalah PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Muaro Jambi, PT ATGA di Tanjabtim, dan PT Tebo Alam Lestari (TAL) di Tebo.Â
Â
"Kita terus melakukan penyidikan terkait ada perusahaan lain yang terlibat," tegasnya.(pds)