Ilustrasi.

Polda Jambi Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Karhutla

Posted on 2015-10-09 17:09:36 dibaca 2031 kali
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan koorporasi, kini bertambah. Penyidik Polda Jambi, menetapkan T dari PTDyera Hutan Lestari (DHL) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 
 
"Iya, ada tambahan lagi. Tersangkanya dari PT DHL," ujar Kabid Humas PoldaJambi, AKBP Kuswahyud Tresnadi SH SIk, Jumat (9/10). 
 
Sebelumnya, ada tiga perusahaan yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Adalah PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Muaro Jambi, PT ATGA di Tanjabtim, dan PT Tebo Alam Lestari (TAL) di Tebo. 
 
"Kita terus melakukan penyidikan terkait ada perusahaan lain yang terlibat," tegasnya.(pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com