Kapolda Jambi Brigjen Lutfi Lubihanto ekspos arang bukti 8.020 butir pil ekstasi.

Besok 8.020 Butir Ekstasi yang Diamankan di Polda Jambi Akan Dimusnahkan

Posted on 2015-10-11 21:02:27 dibaca 1821 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, masih melakukan pemberkasan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sebanyak 8.020 butir. Diagendakan, besok (12/10) akan dilakukan pemusnahan barang bukti ekstasi senilai Rp2,5 Miliar ini. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan di Mapolda Jambi. Nantinya, pemusnahan akan disaksikan oleh pihak terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Pengadilan Negeri Jambi. 

"Agenda pemusnahannya besok Senin yah (hari ini,red)," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk. 

Dia menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dari BPOM Jambi, barang bukti tersebut positif mengandung zat adiktif terlarang alias narkotika jenis ekstasi. 

Tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami isteri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Mereka diamankan di tempat terpisah. Terkahir seorang oknum polisi Brigadir BS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Diketahui, penangkapan gembong narkoba ini dilakukan (15/9). Ribuan ekstasi itu sendiri diamankan di rumah Brigadir BS di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Terkait penanganan kasus ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Kejati Jambi dengan mengirimkan SPDP.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com