JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Senin (12/10) sekitar pukul 11.30 WIB, melakukan pemusnahan barang bukti ekstasi sebanyak 7.915Â Butir Ekstasi Dimusnahkan. Sebelumnya diamankan 8.020. Sisanya untuk barang bukti di pengadilan dan uji balai POM.
Pemusnahan dilakukan di Mapolda Jambi dengan cara ekstasi terlebih dahulu diblender, kemudian dicampur dengan air yang sudah dilarutkan dengan detergen di dalam wadah yang sudah disiapkan.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Kejati Jambi, BPOM Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Pengadilan Negeri Jambi. "Kita melakukan pemusnahan secepat mungkin. Ini perlu kita lakukan. Ini kita lakukan dengan diblender dan dimasukkan ke ember," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi, Senin.
Tersangka dalam kasus ini ekstasi senilai Rp2,5 Miliar ini adalah pasangan suami isteri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Berikut juga dua oknum polisi yakni Brigadir BS dan ED.
Diketahui, penangkapan gembong narkoba ini dilakukan (15/9). Ribuan ekstasi itu sendiri diamankan di rumah Brigadir BS di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Terkait penanganan kasus ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Kejati Jambi dengan mengirimkan SPDP.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com