Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Â - Tim penyelidik pada kejati Jambi, Selasa (12/10) melakukan pemanggilan terhadap Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa. Sayangnya, dia mangkir dan tak memenuhi panggilan.
Disamping itu, pihak Kejati Jambi juga memanggil dua orang pejabat di bagian Aset Setda Kabupaten Sarolangun. "Sejatinya kami melakukan permintaan keterangan terkait penyelidikan dugaan Tipikor pada pembangunan perumahan PNS Sarolangun. Ada tiga orang yang dipanggil, ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa. Lalu dua orang tim yang meneliti aset itu dari bagian aset," kata Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati, Jambi.
Dikatakannya, ketiga orang yang akan diperiksa seluruhnya mangkir dari panggilan. "Tim penyelidik sudah rapat dan akan dipanggil lagi dengan surat pemanggilan yang kedua dan dijadwalkan lagi Jumat nanti," ungkapnya.
Dia mengaku tak tahu pasti alasan ketiganya tak datang."Kabar kenapa tak datang tak ada makanya dikirim lagi panggilan kedua. Kami panggil dari minggu lalu dikirim ke Kejari Sarolangun untuk dilanjutkan kepada para pihak," tandasnya.
Terkait dugaan penyimpangan pada pembangunan ini, data yang berhasil dihimpun, tahun 2002 pemerintah Kabupaten Sarolangun menjalin kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa, untuk melakukan pembangunan perumahan PNS.
Untuk melakukan pembangunan pihak koperasi bekerjasama dengan developer. Ditargetkan akan dibangun 600 unit rumah, yang diperuntukkan bagi PNS di Pemkab Sarolangun. Namun hanya 60 PNS yang mengajukan akad kredit sehingga terbangun 60 unit rumah.Tahun 2013, 3 pecahan sertifikat diagunkan oleh pihak Koperasi dan developer, senilai Rp 2 Milyar dengan dalih untuk membangun perumahan PNS. (wsn)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com