Ilustrasi.

Penindakan Karhutla di Polda Jambi, 3 Kasus Dilimpahkan ke Jaksa, 8 Kasus Baru Tahap I

Posted on 2015-10-19 21:16:41 dibaca 1891 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Jajaran, terus melakukan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi yang menyebabkan kabut asap yang kian pekat. Sejauh ini masih dilakukan penyidikan. Baik koorporasi maupun perorangan atau masyarakat biasa. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, mengatakan, untuk kasus yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ada 3 kasus. Sementara, tahap I ada 8 kasus. 2 di antaranya koorporasi. 

"Untuk penyidikan dan penyelidikan terus dilakukan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada harian ini, Senin (19/10). 

Saat ini, lanjutnya, belum ada penambahan tersangka dari pihak perusahaan. Dimana, sebelumnya ada empat tersangka, yakni PL selaku Manager Operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi dan T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, MN selaku Manager Operasional PT RKK di Muarojambi dan SP Manager Operasional PT TAL di Kabupaten Tebo. 

Ada dua tersangka yang sudah diserahkan ke JPU, yakni MN dan SP. Sementara, dua perusahaan lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Tidak lama lagi, tersangkanya juga akan diperiksa untuk dimintai keterangannya. 

"Baru itu yang sudah diserahkan ke Jaksa. Sekarang kita masih tunggu perkembangan berkasnya. Yang duanya lagi, mudah-mudahan cepat," kata mantan Kapolres Tanjab Barat ini.(pds)  

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com