Ilustrasi.

Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Pasar Sungaipenuh Ditangkap Polisi

Posted on 2015-10-19 21:37:01 dibaca 2229 kali

JAMBIUPDATE.COM, SUNGAIPENUH - PR (18) warga Kelurahan Pasar Sungaipenuh, Kota Sungaipenuh, Kamis (15/10) lalu ditangkap anggota Satreskrim Polres Kerinci, karena diduga membelanjakan uang palsu.

Kapolres Kerinci, melalui Kanit Idik I Polres Kerinci, IPDA Maizardi, membenarkan penangkapan warga yang membelanjakan uang palsu tersebut.

Penangkapan ini setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa ada warga yang bernisial PR ini membelajakan uang palsu. "Sekitar pukul 21.00 WIB Kamis (15/10) kita menerima laporan dari masyarakat ada yang belanja dengan uang palsu," ujarnya.

Mendapat laporan dari warga, anggota kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku yang diduga membelajakan uang palsu tersebut.

"Kita amankan PR ini yang merupakan eks pelajar. Bersama pelaku kita juga mengamankan 6 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, PR melanggar hukum karena menyimpan benda yang diketahuinya sebagai rupiah palsu secara fisik dengan cara apapun, atau mengedarkan, atau membelanjakan rupiah palsu, dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (dik)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com