Sebanyak 36.071 butir Pil Ekstasi yang dimanakan oleh pihak Polresta Jambi, segera dimusnahkan.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sebanyak 36.071 butir Pil Ekstasi yang dimanakan oleh pihak Polresta Jambi, segera dimusnahkan. Hanya saja waktu yang belum ditentukan.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan pemusnahan sendiri nantinya akan dilakukan di lapangan hijau Mapolresta Jambi.
"Segera kita musnahkan dalam waktu dekat ini,†ujar AKP Sri, Senin (19/10).
Tersangka dalam kasus ini adalah Usman alias Siman (27) warga Lingkar Barat Simpang Rimbo, Kelurahan Bagan Pete, Kota Baru dan Ade Agung Kurniawan alias Edo (28) warga Jalan Nusa Indah, Rawasari, Kota Baru yang juga anggota polri non aktif. Keduanya diamankan Rabu (16/9).(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com