Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, terus melakukan pemberkasan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sebanyak 8.020 butir pil ekstasi. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan, pihaknya masih merampungkan berkas. "Kemungkinan dalam minggu ini berkas segera dilimpahkan. Ini pelimpahan tahap I," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan.
Tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Mereka diamankan di tempat terpisah. Terakhir diamankan seorang oknum polisi Brigadir BS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Mereka masih ditahan. Termasuk oknum anggota berinisial ED," tegasnya.Â
Diketahui, penangkapan gembong narkoba ini dilakukan (15/9). Ribuan ekstasi itu sendiri diamankan di rumah Brigadir BS di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com