Ilustrasi.

Tersandung Kasus Korupsi, Anak Mantan Bupati Tebo Dituntut 3,3 Tahun

Posted on 2015-10-20 22:11:52 dibaca 2036 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Senin(19/10) sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo 2007/2008 digelar. Terdakwa Iwan Yulianes alias Iwan  Ceper dituntut 3 tahun 3 bulan kurungan penjara.

Tidak hanya itu, anak mantan Bupati Tebo Majid Muaz ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta. Kemudian, dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Dari fakta persidangan, uang proyek pembangunan jaringan listrik ini mengalir ke PT Kencana Jaya, dan selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa Iwan Julianes. Atas dasar itulah uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Iwan, " ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Tebo,  Restu Andi C, Selasa (20/10).

Sementara, dua terdakwa lainnya hanya dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan penjara. Keduanya adalah Ilham selaku PPTK, dan Suhaimi sebagai KPA.

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.

Pada kasus ini, satu orang sudah divonis  yakni atas nama Sutrisno alias Anok. Dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dan vonis ini lebih lama dari tuntutan JPU. Selain itu dia juga didenda sebesar Rp 200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Kerugiann negara sebesar Rp 400 juta, subsider 4 tahun penjara. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com