Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Raden Heru Darmawansyah (28) warga jalan Guntur Kelurahaan Kasang, Jambi Timur, kini mendekam dibalik jeruji besi. Ia diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban Wahyudi (40) warga RT 37 Kelurahan Tanjung Pinang, Jambi Timur.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol M Jalaludin melalui Panit Reskrim, AIPTU Agus Ruhyadi mengatakan, kejadian berawal 10 Oktober lalu terjadi pertengkaran antara Linda, istri korban dan Yuni, istri tersangka.
"Mereka (istri korban dan tersangka, red) saling tarik rambut. Korban yang ada di tempat memisahkannya. Namun, tersangka mengira istrinya dikeroyok,†kata AIPTU Agus, Selasa (20/10).
Karena itu, tersangka langsung ke lokasi pertengkaran itu dan memukul korban dengan tangan kanannya. Akibat pukulan itu, hidung korban patah. Korban langsung melapor ke polisi, dan tersangka diringkus. Tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(cok)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com