BNNP mengamankan seorang pengedar narkoba. Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku sebagai wartawan.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, terus kembangkan kasus pengedar narkoba, Arafiq (37). Kini, penyidik juga mencari pemasok narkoba ke penjual sate yang mengaku wartawan ini.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian Ansori. “Kita menyelidiki, siapa yang pasok narkoba ke tersangka ini,†kata AKBP Marlian Ansori, Minggu (25/10).
Dia menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mendapatkan sabu dari bandar berinisial S yang berdomisili di Tanjab Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti yang berhasil diamankan BNN berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 16 gram, Ekstasi atau inek sebanyak 91 butir, 1 buah senjata api jenis air gun, 3 buah STNK motor berbagai merk, puluhan pirek siap pakai yang disimpan dalam popok bayi, 1 buah edicard wartawan online,1 buah dompet kulit warna coklat, sejumlah alat hisap sabu (Bong) siap pakai, Botol minuman bayi, 1 buah kartu ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp. 11,785,000 rupiah.
Atas perbuatan tersangka kini tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan acaman kurungan 5-20. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com