Para tersangka saat dilimpahkan.

8 Tersangka Kasus Pembalakan dan Pembakaran Hutan di Tanjab Barat Segera Menuju Meja Hijau

Posted on 2015-10-28 21:34:51 dibaca 1804 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Rabu (28/10) melimpahkan 8 tersangka kasus pembalakan dan pembakaran hutan yang terjadi di Tanjab Barat. Para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kualatungkal.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), melengkapi berkas tersangka.

"Iya. Tadi tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa,"ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada sejumlah awak media.

Dia menyebutkan, awalnya kasus ini diungkap oleh Polres Tanjab Barat. Namun, untuk proses penyidikan dilakukan di Mapolda Jambi. Karenanya, pelimpahan dilakukan ke Kejari Kualatungkal.

8 tersangka dalam kasus ini adalah Ridwan alias Iwan (42), Rahmat alias Amat (42), Rahman alias Remang (36), Jamaludin alias Udin (35), Firmansyah alias Firman (33), dan Awal Harahap alias Bulek (30).

Kemudian, Eka Riadi alias Bedul (20), dan Jumri alias Ijum (40). Satu tersangka masih dibawah umur, yakni Agus Supriadi alias agus (16). Mereka ditangkap karena diduga melakukan perambahan lahan dengan cara membakar.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com