Ilustrasi.

Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bukari Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Posted on 2015-11-05 21:27:44 dibaca 2509 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Buhari, mantan Kepala Unit Bank BRI Talang Banjar, Kota Jambi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 4 Miliar, subsidair 1 tahun penjara atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zuhdi, saat membacakan tuntutan terdakwa Bukhari menyampaikan, jika JPU berkeyakinan jika terdakwa secara sah sesuai ketentuan hukum, menyembunyikan atau menyamarkan sumber hak-hak atas harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang.

Diterangkannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dab pernah dihukum. "Yang meringankan tidak ada," tegas JPU.

"Meminta hakim Menjatuhkan hukuman 8 tahun dan denda Rp 4 Miliar subsidair 1 tahun," katanya.

Buhari dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 4  Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jonto pasal 64.

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi terbukti proposal dana KUR itu sebagian besar fiktif. Proposal yang diajuan untuk mendapatkan dana KUR itu, direkayasa terdakwa melalui 89 nasabah fiktif sehingga negara dirugikan Rp 4,5 miliar. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com