Ilustrasi.

Dilimpahkan ke JPU, Bandar Sabu di Kota Jambi Segera Menuju Meja Hijau

Posted on 2015-11-10 22:26:19 dibaca 2463 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Bandar narkoba di Kota Jambi, Sulaiman Latieb alias Udit, yang diringkus Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, segera menuju meja hijau. 

Senin (9/11) penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK.

"Pelimpahan berkas dan tersangka bandar sabu atas nama Sulaiman Latieb sudah dilimpahkan ke jaksa," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, Selasa (10/11).

Seperti yang sebelumnya, Udit diringkus pada Kamis (13/8) di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kota Jambi. Dari tangan pria asal Lampung ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 2,3 ons, dengan nilai Rp350 juta. Selain itu juga disita uang tunai senilai Rp15,3 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau meniadakan narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku diancam dengan pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com