Diding (kaos merah) bersama istrinya saat digiring keluar dari Bandara Sultan Thaha Jambi beberapa waktu lalu
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, kini tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bandar narkoba, Didin alias Diding. Bahkan, aset milik bandar narkoba di Provinsi Jambi ini tengah didata.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan keterangan terkait dengan aset yang dimiliki oleh Diding.
"Dalam hal ini pendataan aset yang dimiliki yang bersangkutan (Diding,red). Statusnya masih lidik," ujar Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Senin (16/11).
Saat ini, Diding yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, tengah ditahan di Mako Brimob Polda Jambi. Ia tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi lantaran sudah penuh. Selain Diding, ada beberapa pelaku tindak pidana yang diamankan di Mako Brimob.
Selain TPPU, Big Bos Pulau Pandan ini sudah dijerat dengan Pasal 172, 114, 132 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com