Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Saat ditangkap, Andika (28) pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan anggota Polsek Kotabaru mengaku hanya sekali mencuri motor. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, Andika merupakan pemain lama.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Nova Suryandaru, mengatakan, pelaku mengakui jika dirinya sudah berulang kali menjadi perentara dalam menjual barang hasil pencurian.
"Kalau curi motor memang satu kali. Tetapi kalau menjualkan hasil curian sudah beberapa kali. Dia merupakan pemain lala," kata Kompol Nova Suryandaru.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Andika warga Kotabaru terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia terbukti bersalah karena mencuri motor temannya sendiri. Kepada awak media, Andika menyebut bahwa kejadian pencurian motor temannya itu karena ia butuh uang untuk beberapa kebutuhan, seperti jajan, makan, foya-foya dan lain sebagainya.
Andika menjual motor bodongnya itu seharga Rp 4 juta. Disana ia jual dengan sistem gadai. Selang waktu dua minggu, motor tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (cok)
Â
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com