Ilustrasi.

Kasus 8.020 Butir Pil Ekstasi, Penyidik Tunggu Petunjuk Jaksa

Posted on 2015-11-17 21:12:50 dibaca 2939 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Beberapa waktu lalu, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sebanyak 8.020 butir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Hingga kini berkas tersebut masih diteliti.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas dari JPU.

“Berkas masih diteliti penyidik. Kita masih menunggu berkasnya,” ujar Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/11).

Tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Mereka diamankan di tempat terpisah. Terakhir ditangkap seorang oknum polisi Brigadir BS. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Belum lama ini, barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut dimusnahkan. Namun, ada beberapa yang disisakan untuk bukti di persidangan dan pengecekan di Balai POM Provinsi Jambi. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender. 

Diketahui, penangkapan gembong narkoba ini dilakukan pada 15 September 2015. Ribuan ekstasi itu sendiri diamankan di rumah Brigadir BS di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com