Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Jajaran Kepolisian Daerah Jambi, kembali menaikkan status satu perusahaan dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut adalah PT Mugi Triman Internasional (MTI).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kasus ini ditangani oleh Polres Bungo. Saat ini penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. Rencananya kata Kuswahyudi, ada enam saksi ahli yang akan dimintai keterangannya. Â
"Kasusnya sudah naik ke sidik. Tapi belum ada tersangka," kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (17/11).
Hanya saja, mantan Kapolres Tanjab Timur ini tidak menyebutkan secara rinci siapa saja saksi ahli yang akan dimintai keterangannya tersebut. Beberapa saksi juga sudah diperiksa. Sejauh ini, perusahaan diduga lalai dalam menangani kasus kebakaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jambi dan jajaran melakukan penyelidikkan dan penyidikan terkait perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, diantaranya sudah ada yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Seperti PT ATGA, PT RKK, PT TAL, DHL, dan PT GJP.(pds)‎Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com