Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Satreskrim Polresta Jambi, belum lama ini meringkus Khairul Anshor, pelaku penipuan melalui Facebook. warga Talang Bakung ini melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yudha Pranata, mengatakan, modus pelaku adalah dengan mengambil data salah satu anggotanya. Kemudian, pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
“Dia menipu seorang perempuan. Kerugiannya mencapai Rp54 juta,†AKP Yudha, Kamis (19/11).
Kepada wanita tersebut, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk keperluan dinas dan wanita tersebut memberikan uang yang dibutuhkan tersebut. Lama kelamaan, korban curiga dan melaporkannya ke Polresta Jambi.
“Kita lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku,†tegasnya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku diamankan di Mapolresta Jambi. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com