Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Purwaningsih  (47), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Merangin, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia diamankan dalam razia Pekat Polres Merangin gara-gara kedapatan menjual Miras. Imbasya, kini Purwaningsih diamankan oleh Polres Merangin bersama barang bukti berupa ratusan botol miras untuk dilakukan penindakan lebih lanjut oleh Polres Merangin .
Kepada jambiupdate.co, Purwaningsih mengaku dirinya tidak tahu jika menjual minuman tersebut dilarang, karena minuman tersebut dijualnya atas permintaan pelanggan.
Baca Juga: Dapat Miras dari Bungo, Ini Keuntungan yang Didapat IRT yang Jual Miras di Merangin
“Ya , saya tidak tahu kalau menjual minuman ini di larang,â€ujarnya.
Kabag Ops Polres Merangin Kompol Harrifinal membenarkan diamankannya Purwaningsih saat  operasi pekat di wilayah Tabir.
“ Ya, saat ini kita amankan penjual miras dan barang bukti di Mapolres Merangin untuk di lakukanpenindakan lebih lanjut,†pungkasnya. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com