Ilustrasi

IRT di Merangin Berurusan dengan Polisi Gara-gara Jual Miras

Posted on 2015-11-20 16:31:49 dibaca 2719 kali

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Purwaningsih  (47), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Merangin, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya,  ia diamankan dalam razia Pekat Polres Merangin gara-gara kedapatan menjual Miras. Imbasya, kini Purwaningsih diamankan oleh Polres Merangin bersama barang bukti berupa ratusan botol miras untuk  dilakukan penindakan lebih lanjut oleh Polres Merangin .

Kepada jambiupdate.co, Purwaningsih mengaku dirinya tidak tahu jika menjual minuman tersebut dilarang, karena minuman tersebut dijualnya atas permintaan pelanggan.

Baca Juga: Dapat Miras dari Bungo, Ini Keuntungan yang Didapat IRT yang Jual Miras di Merangin

“Ya , saya tidak tahu kalau menjual minuman ini di larang,”ujarnya.

Kabag Ops Polres Merangin Kompol Harrifinal membenarkan diamankannya Purwaningsih saat  operasi pekat  di wilayah Tabir.

“ Ya, saat ini kita amankan penjual miras dan barang bukti di Mapolres Merangin untuk di lakukanpenindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (amn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com