‎Agung (21) dan Gunawan (20), pelaku perampokan toko bangunan diamankan oleh aparat kepolisian
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - ‎Agung (21) dan Gunawan (20) mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditangkap oleh Anggota Satlantas Polres Muarojambi, saat hendak melarikan diri usai merampok toko bangunan di Tanjab Barat, Senin (23/11) pagi.Â
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, setelah mendapatkan informasi, anggota Satlantas langsung memblokir  jalan.Â
"Pelaku ini melarikan diri dengan menggunakan mobil Fortuner. Pelaku berhasil ditangkap," ujar Kompol Wirmanto.
Baca Juga: Ternyata, Dua Perampok yang Ditangkap di Muarojambi Usai Merampok Majikannya
Lebih lanjut ia menerangkan, kedua pelaku merampok toko bangunan RN Jaya yang berlokasi di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, milik Rinal.
‎"Untuk info lebih lanjutnya, hubungi Polres Muarojambi atau Polres Tanjab Barat," tegasnya. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com