Ilustrasi.

Usut Kasus Korupsi Pembangunan Perumahan PNS Sarolangun, Penyidik Periksa Dua Mantan Ketua KPN Pemkasa

Posted on 2015-11-25 23:53:32 dibaca 3347 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan perumahan PNS di Sarolangun. Rabu (25/11), dua mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa, yakni Ketua KPN tahun 2005, Ir Joko dan Ketua KPN tahun 2013, Irma.

“Ini terkait histori sampai aset (milik Pemkab Sarolangun, red) yang telah berubah kepemilikannya jadi milik KPN lalu sampai masuk ke Bank BTN dan Bank Muamalat sebagai agunan,” ungkap Imran Yusuf, kasi Penyidik Kejati Jambi.

Dia menyampaikan, jika pemeriksaan keduanya untuk mengetahui bagaimana proses hingga sertifikat bisa diagunkan di bank. “Apakah ada pembahasan dan siapa yang berkehendak pada waktu itu mengagunkan sehingga itu masuk jadi jaminan dan apakah saat dijaminkan pihak koperaasi yang mengambil pembiayaan atau bagaimana,” tambahnya.

Pada pengumpulan keterangan dugaan penyimpangan ini, pihak Kejati telah memanggil cukup banyak saksi, diantaranya mantan Sekda, mantan Bupati dan mantan Kepala BPN Sarolangun.  Terkait dugaan penyimpangan pada pembangunan ini, data yang berhasil dihimpun, tahun 2002 pemerintah Kabupaten Sarolangun menjalin kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri  (KPN) Pemkasa, untuk melakukan pembangunan perumahan PNS. Untuk melakukan pembangunan pihak koperasi bekerjasama dengan developer.

Ditargetkan akan dibangun 600 unit rumah, yang diperuntukkan bagi PNS di Pemkab Sarolangun,  namun hanya 60 PNS yang mengajukan akad kredit sehingga terbangun 60 unit rumah. Tahun 2013, 3 pecahan sertifikat diagunkan oleh pihak Koperasi dan developer. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com