Ilustrasi.

Ditangkap Polisi, Agus Sebut Dapat Narkoba dari Lapas Klas II A Jambi

Posted on 2015-11-27 20:26:02 dibaca 2908 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Agustomi alias Tomi, kini mendekam di balik jeruji besi. Warga jalan Selamet Riyadi RT 20, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini dibekuk lantaran mengedarkan narkoba. Setelah ditangkap, Dia mengaku mendapatkan narkoba dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi, mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit II di rumahnya, Senin (23/11) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Bersamanya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 gram.

“Dalam penangkapan tidak ada perlawan dari tersangka. Barang bukti juga didapatkan setelah menggeledah tersangka,” ujar Kombes Pol Krisnandi, kepada wartawan, kemarin.

Dari informasi yang dihimpun harian ini, Agus mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial WL yang kini berada di dalam Lapas Klas IIA Jambi. Kini barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kalapas Klas IIA Jambi, Suyatna, saat dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, terkait dengan informasi narkoba didapatkan dari Lapas, dirinya menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.

“Kalau Dia (Agus,red) menyebutkan ya bisa saja. Biar polisi nanti yang membuktikannya,” sebut Suyatna.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com