Pelaku Pencabulan (Tengah) Niatono Alias Tono Bin Tito (37) Warga RT 10 Dusun Payo Kerupuk, Kelurahan Jembatan Mas.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN – Niatono Alias Tono Bin Tito (37) warga Jembatan Mas, mengaku melakukan hubungan intim dengan Bunga (nama samara,red) anak tirinya yang masih berusia 12 tahun atas dasar mau sama mau.
Ini dikatakan oleh Kapolsek Pemayung, IPTU Hery Triyanto. Disebutkannya, berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, kasus pencabulan tersebut didasari atas suka sama suka yang telah terjadi semenjak tahun 2014 hingga kasus ini dilaporkan oleh ibu dan paman korban.
“Pengakuan korban hubungan intim dengan pelaku dilakukan sebanyak lima kali, sejak 2014 lalu. Pengakuan pelaku beda lagi,†ujar IPTU Hery, Minggu (29/11).
BACA JUGA:Â Dipergoki Paman Korban, Ini Kronologis Ayah Bejat di Jembatan Mas yang Cabuli Anak Tiri
Dia menuturkan, keduanya beralasan suka sama suka, dimana korban selalu bangun pada dini hari menjelang Salat Subuh dengan modus untuk diajarkan membuat PR Matematika. Namun ketika itulah mereka berhubungan badan yang tanpa sepengatahuan ibunya.
Saat ini sambung Kapolsek, korban sudah diserahkan Ke Unit PPA Polres Batanghari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81Â Undang undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
BACA JUGA:Â Bejatt!!! Seorang Pria di Jembatan Mas Cabuli Anak Tiri
Sebelumnya, persetubuhan keduanya terbongkar pada Minggu dini hari. Dimana, paman Bunga memergoki keduanya tengah berhubungan intim di salah satu kamar di rumah pelaku yang berlokasi di RT 10Â Dusun Payo Kerupuk, Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.(adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com