Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Oni Rurya bin Sarif Hawa (34) warga RT 13 RW 04 Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Sabak Barat, kini mendekam di Mapolres Tanjabtim. Pria yang merupakan pegawai honorer di salah satu dinas di Tanjabtim ini diciduk saat pesta narkoba bersama dua rekannya, Kamis sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Hambali Sahri, mengungkapkan, tersangka ditangkap di salah satu rumah warga yang berlokasi di RT 18 Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai. Saat melakukan penggerebekan ditemukan tiga orang yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
"Dua orang tersangka yang turut kami amankan masing-masing Mukhlis bin Pae (38) warga Dusun Sungai Labu RT 15 Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai dan M. Pranoto bin Sadiman Hadi warga Gria Hero Abadi Blok C-01 RT 063 RW 018 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan," bebernya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Jo 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com