Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, Selasa (2/12) menangkap dua pengedar narkoba. Keduanya adalah Basok Alang (32) warga Jalan Sersan Bay RT 3 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan Hadi Susanto (41) warga RT 1 Kelurahan Kota Kampus, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Depati Parbo RT 11 Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Ini dibernarkan oleh Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan juga satu unit timbangan digital milik Basok Alang,†ujar AKP Sri Kurniati, kepada wartawan.
Dia menyebutkan, setelah diintrogasi tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Untuk melakukan penyidikan dan pengembangan, tersangka diamankan di Mapolresta Jambi.
“Kita masih kembangkan kasus ini,†tegasnya. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com