Pemusnahan surat suara rusak di KPU Provinsi Jambi Senin (7/12)

181.747 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU

Posted on 2015-12-07 11:14:40 dibaca 2204 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Senin (7/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) musnahkan 181.747 lembar surat suara Pilkada yang rusak. Ini dilakukan untuk mengantisipasi surat suara tersebut dilasahgunakan. 

Pemusnahan dilakukan di halaman Asrama Haji Kota Jambi, dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang sudah disediakan dan kemudian dibakar.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Pahmi SY, mengatakan, pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan. Apalagi proses pemungutan suara sudah dekat, yakni 9 Desember nanti. 

"Sekarang sudah tidak ada lagi kekurangan surat suara. Pemusnahan ini kita lakukan untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan,"ujar Pahmi Sy.

(aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com