Suasana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/12)
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tiga pelaku utama perampokan uang Rp1,5 Miliar yang disertai pembunuhan sopir PT Palma Abadi, Helfiyanto, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dilakukan Selasa (8/12) di Pengadilan Negeri Jambi.
Ketiganya adalah Johan, Irfan dan Suhandoyo alias Abah Yoyo. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing 20 tahun penjara. Terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP,†kata JPU Zuhdi, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Mansyur.
Sementara, terdakwa lainnya, yakni Jumadi, Ahmad Efendi, dan Yun Wijaya dituntut sesuai pasal 480 KUHP, yakni sebagai menyimpan atau menerima hasil rampokan. "Meminta majelis hakim menghukum dengan pidana masing-masing selama 4 tahun," sebut Zuhdi.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan peldoi (nota pembelaan), baik secara pribadi maupun melalui Penasehat Hukumnya pada sidang lanjutan pekan depan.
Seperti diketahui, Jumat (10/7) ditemukan sosok mayat laki-laki di RT 23 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kotabaru. Korban sudah membusuk di dalam mobil Toyota Hilux putih BH 9896 AP. Mayat itu diketahui bernama Helfiyanto, dan korban merupakan sopir di PT Palma Abadi.
Sebelum penemuan mayat itu, Rabu (9/7) malam, pihak PT Palma Abadi melapor ke Polda Jambi, terkait keberadaan sopir perusahaan mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan uang Rp1, 5 Miliar yang dibawanya raib. Setelah diselidiki, semua tersangka berhasil ditangkap.(wsn)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com