Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Oknum Tim Terpadu (Timdu) Batanghari yang menyelesaikan konflik lahan antara PT Asiatic Persada dengan warga SAD di Bungku pada tahun 2014 lalu diduga menerima gratifikasi dari PT Asiatic Persada senilai Rp1 Milyar lebih.
Dana Gratifikasi berasal dari dana Saving Suku Anak Dalam (SAD) pada lahan 2000 hektar pada PT Asiatic Persada diwaktu itu yang terkumpul sebesar Rp13 Milyar yang dikelola oleh Koperasi Tuah Bersatu dan Koperasi Berkah Bersatu. Dari 13 M tersebut, oknum Timdu menerima gratifikasi dari PT Asiatic Persada sebanyak Rp1 Milyar lebih. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh pihak Kejari Muarabulian.
Kejari Muarabulian, Polin O Sitanggang, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan sudah masuk dalam tahap Penyidikan terhadap kasus gratifikasi dari PT AP kepada oknum Timdu.
"Penanganan kasus ini berdasarkan laporan dari warga pada awal tahun 2015 lalu, setelah mendapat informasi lebih akurat, dan kita tindak lanjuti, hingga saat ini memasuki proses penyidikan," ujar Polin.
Dikatakan Polin, Pihak kejaksaan saat ini telah memiliki bukti kuat untuk memproses perkara yang menyeret oknum Tim Terpadu Batanghari ini dan pihak lain. "Tim Penyidik kejaksaan Negeri Muara Bulian telah memeriksa Ketua Koperasi Tuah Bersatu dan Berkah bersatu terkait Siapa pelaku yang menarik dana Rp 1,11 Milyar dan dipergunakan untuk apa," jelasnya.(adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com