Diding bersama istrinya saat tiba di Bandara Sultan Taha Jambi beberapa waktu lalu
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Belum lama ini, tim khusus Polda Jambi mengirimkan surat penyitaan aset gembong narkoba Didin alias Diding ke Pengadilan Negeri Jambi. Hingga kini penetapannya belum dikeluarkan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat penetapan penyitaan aset Diding."Belum ada penetapan dari Pengadilan. Kita masih tunggu itu," ujar Kompol Wirmanto, Sabtu (11/12).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung ini menjelaskan, jika nantinya surat penetapan sudah dikeluarkan maka pihaknya akan melakukan eksekusi. Ada 13 item aset Diding baik bergerak maupun tidak yang didata pihak Polda Jambi. Diantaranya, kebun sawit, rumah dan kendaraan. Nilainya mencapai Rp2,5 Miliar.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 3 Pasal 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda 20 miliar. Sejauh ini, dalam kasus TPPU-nya sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangannya.
Diketahui, Big Bos Pulau Pandan ini ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, dia berada di rumah keluarganya. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Jambi untuk proses hukum.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com