Ilustrasi.

Kasus Transfer Dana Sepihak, Polresta Jambi Kantongi Nama Calon Tersangka Baru

Posted on 2015-12-14 21:04:20 dibaca 2811 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus dugaan transfer uang sepihak yang menyeret mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Rawalubu Bekasi, Untung Wijonarko, masih terus dikembangkan. Bahkan, penyidik Polresta Jambi sudah mengantongin nama tersangka baru.

Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan, untuk tersangka baru sudah mengarah kepada satu orang. Namun sejauh ini belum ada penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Sudah ada nama calon tersangka baru. Tapi identitasnya masih rahasia. Nanti jika sudah ditetapkan akan diberi tahu,” AKP Sri Kurniati, kepada wartawan, Senin (14/12).

Diberitakan sebelumnya, tersangka Untung Wijonarko ditangkap polisi karena dalam beberapa kali panggilan yang bersangkutan tidak kooperatif. Dia dinyatakan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta pasal 81 undang–undang transfer dana nomor 3 tahun 2011.

Untung dianggap bersalah karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan orang lain. Uang milik Alimudin yang berada di rekening tabungan giro, dipindahkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal tersebut diduga dilakukan Untung atas dasar hubungan keluarga dengan Dodi Sularso dan Suharto.(cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com