Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus Brigadir BS yang menjadi tersangka kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi kini masih diproses. Nasibnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tinggal menunggu hasil putusan sidang.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, pihaknya kini menunggu hasil putusan Pengadilan. Sejauh ini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk sanksi internal apakah dipecat atau tidak, masih menunggu hasil sidang," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Sabtu (19/12).
Seperti yang diketahui, Brigadir BS ditetapkan sebagai tersangka, pasca diringkusnya pasangan suami istri Afrita alias Ita (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 7 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kecamatan Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.
Barang bukti diamankan ada 8.020 butir pil ekstasi. Itu didapat dari rumah Brigadir BS yang berlokasi di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com