Diding, DPO Bandar Narkoba yang tertangkap di Jawa Barat pada Kamis (5/11), saat tiba di Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – 13 aset Didin alias Diding, bandar narkotika kelas kakap di Provinsi Jambi yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), segera disita pihak kepolisian. Ini dilakukan karena Pengadilan Negeri Jambi sudah mengeluarkan penetapan penyitaan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan penyitaan aset Diding senilai Rp2,5 Miliar dari PN Jambi. terkait penyitaan pihaknya tinggal menunggu waktu.
“Penetapannya sudah keluar dan kita tinggal menunggu waktu,†ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Minggu (20/12).
Lebih lanjut Dia menyebutkan, untuk aset-aset yang disita nanti akan diberitahu langsung bersama dengan penyidik untuk ke lapangan. “Nanti kita turun langsung dan rekan media juga,†sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 13 item aset Diding baik bergerak maupun tidak yang didata pihak Polda Jambi. Diantaranya, kebun sawit, rumah dan kendaraan. Nilainya mencapai Rp2,5 Miliar. Namun, aset ini kemungkinan akan bertambah. Sebab, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendataan.
Untuk kasus TPPU ini, Diding dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda 20 miliar. Sejauh ini, dalam kasus TPPU-nya sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangannya. (pds)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com