Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, MAROTEBO - Suherman (24) warga jalan Tangkit Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Tebo, harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah membawa kabur dan mencabuli anak dibawah umur.
Korban ialah MM (13) warga RT 05 Dusun Tangkit Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kababupaten Tebo yang masih duduk di kelas 2 salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan saat dikonfirmasi, Jumat (25/12) membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebutkan, pelaku saat ini sudah diamankan. “Pelaku sudah kita amankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujar AKP Sahlan, kepada wartawan, Senin (25/12).Â
Dia menyebutkan, Selasa (22/12) korban dibawa kabur oleh pelaku ke Kota Jambi dan menginap di salah satu hotel. Saat itu, korban disetubuhi sebanyak tiga kali. Rabu (23/13) sekitar pukul 11.00 WIB, korban kembali ke Tebo.
“Saat mengantarkan korban sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku langsung kabur saat melihat orangtua korban. Esoknya pelaku menyerahkan diri,†sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D dan atau 76E dengan ketentuan pidana pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002
"Untuk pelaku, diancam tentang perlindungan anak. Ancaman hukumnnya 15 Tahun Penjara" pungkas Sahlan. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com