Ilustrasi

Nah!! Dua Orang yang Diamankan Pada Kasus Pembunuhan Heriyanto Dibebaskan Polresta Jambi

Posted on 2015-12-28 21:46:20 dibaca 2950 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI –Meski sempat diamankan, dua terduga pembunuh Heriyanto (40) warga Talang Bakung yang terjadi beberapa waktu lalu dibebaskan. Alasannya, pihak kepolisian tidak mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

Kapolresta Jambi AKBP Bernard Sibarani saat dikonfirmasi mengakui jika dua orang yang belum diketahui identitasnya itu sempat ditahan. Namun, karena tidak cukup bukti,  dua pria tersebut dibebaskan.

"Sejauh ini belum ada tersangka. dua orang kemarin sudah dikembalikan kepada keluarganya. Sebab tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka," kata AKBP Bernard Sibarani, Senin (28/12).

Kata Dia, pembebasan dua orang tersebut sudah melalui prosedur. Dimana 1x24 jam tidak terbukti melakukan kesalahan, maka petugas wajib membebaskannya dan mengembalikan kepada keluarganya.

"Yang sempat kita amankan itu orang yang pertama kali menemukan jasad korban,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Yati warga RT 16 Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi menangis di depan Mapolresta Jambi.  Ia meminta keadilan atas meninggalnya suaminya Hariyanto (40) yang tewas akibat diamuk masa pada Senin (21/12) pagi karena disangka pencuri.

(cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com