Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Belum lama ini anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan Polres Merangin mengamankan dua orang yang diduga pelaku penadah emas ilegal. Namun, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (29/12) tersangka Syamsurizal mengaku dua kali membeli emas ilegal tersebut.Â
Kata Dia, emas ilegal tersebut dibeli dengan cara membeli dari toko emas di Sarolangun. Dalam seminggu, ia bisa membeli emas dua kali, dan kemudian diolah lagi. Hanya saja dia berkelit jika tidak mengetahui jika emas yang dibelinya tersebut ilegal.
"Saya tidak tahu jika emas itu ilegal. Jadi saya beli," ujar Syamsurizal, kepada wartawan.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan kasusnya ditangani Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Sementara itu, SM yang ikut diamankan bersama tersangka sudah dikembalikan ke pihak keluarga karena tidak cukup bukti.Â
"Kasus ini masih dikembangkan dan proses pemeriksaan saksi masih berlanjut," ujar Kompol Wirmanto.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap saat melintas di jalan jalur tiga, tepatnya di depan Hotel Royal, Kota Bangko. Mobil yang dikendarai keduanya langsung dihentikan oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pembuntutan.Â
Dari hasil penggeledahan, ditemukan emas yang masih dalam bentuk bubuk seberat 1,6 kg yang disembunyikan di bawah dasbor mobil. Emas tersebut didapatkan dengan cara membeli di Kabupaten Sarolangun, dan rencananya akan dibawa ke Padang. (pds)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com