Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – 308 Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, menghirup udara segar. Napi dari berbagai kasus kriminal ini dinyatakan bebas bersyarat. Mereka sudah memenuhi syarat yang sudah ditentutkan.
Kalapas Klas IIA Jambi, Suyatna, pembebasan bersyarat ini merupakan hak semua warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Ini sudah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Jambi dan Pusat.
“Sebelumnya kami mengajukan dan saat ini sudah disetujui,†ujar Suyatna, kepada wartawan, Minggu (3/1).
Dengan adanya 308 napi yang bebas ini, kata DIa, dapat menghemat uang negara mencapai Rp1,2 Miliar. Jumlah tersebut setelah dikalikan dengan biaya makan per hari para napi senilai Rp15 ribu.
"Pihak lapas bisa menghemat uang negara senilai Rp1,2 milyar dan kembali lagi ke kas negara," jelas Suyatna.
Diketahui, 308 warga binaan yang mendapat keringanan di tahun 2015 merupakan Narapidana Tindak Kriminal Umum yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com