Ilustrasi.

Rifai Divonis Bebas, JPU Kejari Jambi Susun Memori Kasasi

Posted on 2016-01-05 21:39:02 dibaca 2601 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi saat ini tengah menyusun memori kasasi terkait vonis bebas, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Rifai, oleh majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung. Dia sebelumnya terjerat kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk sekolah di lingkup pemerintah Kota Jambi tahun 2011.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Marcos Simaremare menyampaikan, pihaknya sudah menyatakan kasasi terhadap putusan itu. Berdasarkan undang-undang, menurutnya, pihaknya punya waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi.

"Kita masih punya waktu untuk menyusun memori kasasinya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai, dan segera kita sampaikan ke Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Jambi," sebutnya, Selasa (5/1).

"Untuk perkembangan kasusnya, kita akan kaji dan lihat keputusannya secara keseluruhan. Tapi, saat ini kita masih fokus menyusun memori kasasi," jelas Marcos.

Sementara terkait putusan terdakwa Saleh, yang di vonis 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa tidak menyatakan banding. Seperti diketahui, pada 21 Desember Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung membebaskan Rifai dan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Saleh.

Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi kegiatan dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013, dengan kerugian negara mencapai Rp 222 juta. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com