RSUD Abdul Manap Kota Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Belasan pegawai cleaning service Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manap, diberhentikan secara sepihak oleh pihak rumah sakit. Kamis (7/1) mereka mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi untuk mengadukan nasib dan menyampaikan jika pihak RSUD Abdul Manap juga menggelembungkan data pegawai.
 “Di absen itu jumlah karyawan di cleaning service ada 50 orang, tapi kenyataan cuma 30 orang,â€kata salah seorang pegawai yang di-PHK kepada anggota DPRD Kota Jambi di Ruang Komisi IV.
Usai pertemuan itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Abdul Somad, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Direksi RS Abdul Manap untuk meminta penjelasan. “Kita berterima kasih atas laporan ini, kalau memang benar ada penggelembungan karyawan, ini sangat merugikan,†katanya.
Dia mengatakan, selama ini gaji pegawai di RS dibayar melalui dana APBD Kota Jambi. Jika ada penggelembungan, jelas ada permainan. “Kita akan uji kebenarannya, jika memang benar kita akan bawa ke ranah hukum,†katanya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com