Tersangka kasus Narkoba Diding yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian beberapam waktu lalu
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Beberapa waktu lalu, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan pelimpahan tahap I terkait kasus Diding, bandar narkoba Pulau Pandan yang ditangkap di Bogor. Kini, penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.Â
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, sejauh ini JPU masih meneliti berkas yang dilimpahkan tersebut.
"Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Selasa (12/1).Â
Sejauh ini, lanjutnya, belum diketahui apakah berkas sudah lengkap atau belum. Nantinya jika sudah dinyatakan lengkap maka segera dilakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap II.
Untuk diketahui, Diding ditangkap di Bogor, Jawa Barat, setelah sempat menjadi buronan polisi. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mako Brimob Polda Jambi.
(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com