Kedua tersangka di Mapolres Tanjab Timur

Kepergok Saat Hendak Transaksi Narkoba, Dua Pemuda di Tanjab Timur Diringkus Polisi

Posted on 2016-01-15 19:58:53 dibaca 4703 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Ahmadi (20) DAN Rahmad Hidayat (17) kini mendekam di balik jeruji besi. Kedua warga Jalan Batanghari RT 01, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur ini ditangkap saat hendak transaksi narkoba di Pelabuhan Desa Merbau.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Wakapolres, Kompol Zuhairi, mengatakan, penangkapan kedua tersangka terjadi sekitar pukul 02.00 WIB Kamis (14/1).

"Penangkapan saat anggota melakukan Operasi Cipta Kondisi. Keduanya kepergok saat hendak transaksi," ujar Kompol Zuhairi, Jumat (15/1).

"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui Rahmat Hidayat merupakan pengedar sabu," tambah Mantan Kapolsek Jambi Timur ini.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sembilan paket sedang narkoba jenis sabu, satu buah kaca pirek dan karet dot, dua kotak rokok merek Araya, yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu, uang tunai sebesar Rp20 ribu, satu unit ponsel merek Nokia warna merah, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna biru BH 5820 GS, empat bungkus plastik bening kosong dan satu bungks plastik bening panjang pembungkus keseluruhan sabu.

"Kedua tersangka telah kami limpahkan ke Polres Tanjabtim untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka kami jerat ke dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 132 dan Pasal 112 jo 132 dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara," sebutnya. (yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com