Ilustrasi.

Penyidik Polda Jambi Limpahkan Berkas Cukong Emas Hasil PETI yang Ditangkap di Merangin

Posted on 2016-01-20 20:56:29 dibaca 2749 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, sudah merampungkan berkas Syamsurizal yang merupakan cukong emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, pelimpahan tahap I ini dilakukan beberapa waktu lalu. Saat ini berkas masih diteliti oleh Jaksa.

"Berkasnya sudah dilimpahkan. Sekarang sudah ditangan jaksa," ujar Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan, di ruangannya, Rabu (20/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap saat melintas di jalan jalur tiga, tepatnya di depan Hotel Royal, Kota Bangko. Mobil yang dikendarai keduanya langsung dihentikan oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pembuntutan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan emas yang masih dalam bentuk bubuk seberat 1,6 kg yang jika diuangkan mencapai Rp470 juta. Emas itu sendiri disembunyikan di bawah dasbor mobil. Emas tersebut didapatkan dengan cara membeli di Kabupaten Sarolangun, dan rencananya akan dibawa ke Padang. (pds) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com